SABACIREBON-Setelah prosesi penyatuan tanah dan air dari seluruh provinsi di Indonesia, rencana kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan, kini memasuki tahap penetapan Tim Transisi Pemindahan IKN.
Ditetapkan pemerintah, tugas tim ini untuk mengonsolidasikan penyelenggaraan kegiatan oleh kementerian/lembaga dan Otorita IKN. Terutama terkait persiapan pembangunan dan pemindahan IKN.
Tim transisi ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Sekretaris Negara RI Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Kepmen tersebut ditetapkan tanggal 28 April 2022 dan ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dikutip dari http//htps/:antaranews.co.id, Berikut Susunan Tim Transisi Pemindahan IKN:
1. Ketua: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
2. Wakil Ketua: Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe
3. Sekretariat yang terdiri atas:
a. Sekretaris: Achmad Jaka Santos Adiwijaya