Baca Juga: 48 Peserta ikuti Pertandingan Golf Ramadhan Fella Bandung
Setelah itu, pelaku pun kembali menujual melalui media sosial dengan metode cash on delivery (COD) dengan pembeli.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara news, burung tersebut dijual pelaku dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta bergantung jenis burungnya.
Polisi mengamankan 4 jenis burung spesies langka dari tangan pelaku.
Antara lain, dua ekor burung kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea), 35 ekor burung kakatua tanimbar (cacatua goffiniana), dua ekor burung nuri bayan (eclectus poratus), dan satu ekor burung kasturi kepala hitam (lorius lory). Burung-burung tersebut termasuk satwa dilindungi.
Baca Juga: Wow Sebagian Besar Penduduk Kota Bandung Generasi Milenial
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Kusworo mengatakan bahwa tindakan jual beli yang dilakukan pelaku merupakan tindakan ilegal karena tidak dilengkapi dengan perijinan dari dinas atau lembaga terkait.
Pelaku memelihara burung tersebut di kediamannya yang jauh dari jalan utama.Oleh pelaku burung-burung tersebut disimpan di sangkar burung.