Kusworo juga menjelaskan, pelaku sudah melakukan jual beli satwa langka tersebut selama tiga tahun.,
Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman atas kasus jual beli brung langka ini.Termasuk mencari para pembeli yang sudah berhasil membeli dari pelaku.
Karena perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Lebih lanjut, Kusworo mengatakan bahwa kini burung-burung tersebut telah diamankan untuk dirawat oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk kemudian dititipkan di Lembang Park and Zoo.***