Polresta Bandung Berhasil Amankan 40 Ekor Burung dari Lokasi Penangkapan Pelaku.

- 26 April 2022, 23:44 WIB
Ilustrasi burung surga cenderawasih. /pixabay/adith01
Ilustrasi burung surga cenderawasih. /pixabay/adith01 /

SABACIREBON –  Indonesia sebagai negara kepulauan yang berada di garis khatulistiwa, dikenal sebagai kawasan yang kaya akan satwa dan faunanya.

Beragam satwa menarik dan indah ada di berbagai pulau yang menghampar dari timur ke barat maupun dari utara keselatan.

Satu diantara satwa liar yang sering  menjadi obyek penyelundupan pihak-pihak tidak bertanggungjawab terjadi pada hewan burung langka yang ada di Nusantara.

Oleh sebab itu pihak kepolisian berkerjasama dengan berbagai pihak yang berkeptningan setiap saat melakukan razia para penjual hewan-hewan liar yang dilindungi.

Baca Juga: Buka Bareng Seluruh Keluarga Besar Yayasan Widyatama. Penting Jaga Kepedulian dan Kebersamaan

Salah satunya ialah penjual burung langka ilegal ditangkap di Desa Jelekong, Kabupaten Bandung pada Selasa, 26 April 2022.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan pelaku berinisial ES yang diduga melakukan transaksi jual-beli burung langka secara ilegal.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa dirinya berhasil mengamankan sebanyak 40 ekor burung dari lokasi penangkapan pelaku.

Dirinya mengatakan pelaku mendapat burung langka itu yang dibelinya  dari media sosial.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x