Info Mudik ! Tiket Pesawat Dalam Negeri Diizinkan Naik, Berikut Ketentuan dan Besarannya...

- 20 April 2022, 08:15 WIB
Kemenhub RI izinkan penyesuaian harga tiket pesawat terbang./Tangkap layar Youtube
Kemenhub RI izinkan penyesuaian harga tiket pesawat terbang./Tangkap layar Youtube /

la mengatakan ketentuan itu diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Baca Juga: Indonesia Tetapkan 65 Negara Tempat Bekerja Pekerja Migran. Ada yang Minat?

Adita menjelaskan adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.

Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge.

"Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina," ujarnya.

Namun demikian ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.

Baca Juga: Jungkook BTS dan Jay Park Selfie Bersama

Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

Lebih lanjut Adita menegaskan ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah