Info Mudik ! Tiket Pesawat Dalam Negeri Diizinkan Naik, Berikut Ketentuan dan Besarannya...

- 20 April 2022, 08:15 WIB
Kemenhub RI izinkan penyesuaian harga tiket pesawat terbang./Tangkap layar Youtube
Kemenhub RI izinkan penyesuaian harga tiket pesawat terbang./Tangkap layar Youtube /

SABACIREBON - Musim mudik lebaran Idul Fitri 1443 H sebentar lagi tiba. Pengguna mode tranportasi darat, laut maupun udara dipastikan akan mengalami peningkatan yang signifikan.

Bagi mereka yang mampu secara ekonomi dan ingin cepat sampai kampung halaman, bisa jadi transportasi udara menjadi pilihan.

Memang sejak pandemi melanda, penumpang pesawat terbang mengalami penurunan. Bahkan hingga mengakibatkan sejumlah maskapai mengalami kerugian.

Baca Juga: PresidenJokow imbau Hindari Mudik padaTanggal ini. Simak Alasannya.

Namun seiring makin melandainya penyebaran Covid-19, ditambah kembali diperbolehkannya mudik, dipastikan pada Idul Fitri nanti penumpang pesawat terbang akan kembali menggeliat.

Mengutip berita dari laman  Antara, Selasa (19/04), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian harga tiket pesawat menyusul kenaikan harga minyak dan avtur dunia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan Kemenhub mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara dalam negeri.

Baca Juga: Rusia akan Dukung Terus Hak Rakyat Palestina, Berjanji akan Memberi Gandum dan Hasil Panen

"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan," kata Adita di Jakarta.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x