"Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Thor: Love and Thunder Trailer Keempat Paling Banyak Ditonton dalam 24 Jam
la menambahkan, besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara. jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas.*** (Andik Arsawijaya)
Sumber: ANTARA
Tag: #mudik #pesawat terbang #tiket pesawat #kemenhub #idul fit