Indonesia Tetapkan 65 Negara Tempat Bekerja Pekerja Migran. Ada yang Minat?

- 19 April 2022, 19:37 WIB
Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) /Kominfo.provjatim/

SABACIREBON - Kini ada sebanyak 65 negara yang bisa menjadi tempat mencari nafkah Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ketetapan itu berlaku setelah Kementerian Ketenagakerjaan menerbitan aturan baru,pasca  pemerintah memberlakukan pembatasan penempatan di tahun 2020 akibat pandemi Covid 19.  

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, mengatakan pihaknya menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.

"Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Suhartono melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa, 19 April 2022.

Suhartono menjelaskan, dalam Kepdirjen ini terdapat daftar 65 negara yang dapat ditempati PMI melalui berbagai skema penempatan. Ia pun meminta Perwakilan RI di 65 negara tersebut untuk segera berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan informasi pasar kerja.

"Untuk itu, Perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI," ujar Suhartono.

Lewat beberapa skema

Direktur Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rendra Setiawan, menambahkan, dalam lampiran Kepdirjen ini juga disebutkan,  penempatan dapat dilakukan melalui skema private to private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun melalui skema PMI perseorangan.

"Selain itu, terdapat juga penempatan ke beberapa negara melalui skema G to G (Goverment to Goverment) yang dilakukan oleh BP2MI," jelasnya.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Humas Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x