- Dosis kedua
- RT Antigen 1x24 jam
- Wajib negatif RT-PCR 3x24 jam
Baca Juga: Harga Minyak Dunia terus Naik, Seberapa Tahan Pemerintah Memberikan Subsidi Harga BBM?
- Dosis pertama
- Wajib negatif RT-PCR 3x24 jam
- Tidak bisa menerima vaksin
- Wajib negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib RT-Antigen 1x24 jam
- Wajib lampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah
Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Predator Seks Sesama Jenis di Pangalengan Kabupaten Bandung
- Usia dibawah 6 tahun
- Tidak wajib tunjukkan hasil negatif antigen/PCR
- Wajib dengan pendampingan perjalanan ketentuan vaksinasi dan prokes.***(Andik Arsawijaya)