SABACIREBON - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memprediksi, jumlah kendaraan pemudik pada Idul Fitri 1443 H, diperkirakan mencapai puluhan juta unit.
Dari jumlah tersebut asing-masing 23 juta unit kendaraan roda empat (mobil) dan 17 juta unit kendaraan roda dua (sepeda motor). Kendaraan ini diperkirakan mulai memadati ruas jalur mudik ke berbagai daerah mulai H-7 Mendatang.
Presiden Joko Widodo mengingatkan, untuk menghindari kemacetah di perjalanan, para pemudik dihimbau agar bisa mudik lebih awal.
Baca Juga: Rusia akan Dukung Terus Hak Rakyat Palestina, Berjanji akan Memberi Gandum dan Hasil Panen
"Untuk menghindari kemacetan, mudik lebih awal lebih baik. Atau hindari mudik pada tanggal-tanggal yang diperkirakan bakal menjadi puncak arus mudik. Yakni tanggal 28, 29 dan tanggal 30 April," kata Presiden Jokowi dikutip dari akun IG @Presiden Joko Widodo, Selasa 19 April.
Sementara itu, masih seputar mudik Idul Fitri 1443 H, dikutip dari akun IG @Divisi Humas Polri, diingatkan perlu ditaatinya beberapa ketentuan penting bagi para pemudik.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Berduka, Umumkan Kematian Bayi Laki-Lakinya
Berikut Ketentuan Bagi Para Pelaku Mudik Tahun 2022, Hasil Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Idul Fitri 1443 H:
Apabila sudah dosis ketiga tidak wajib RT-PCR atau Antigen
- Dosis kedua
- RT Antigen 1x24 jam
- Wajib negatif RT-PCR 3x24 jam
Baca Juga: Harga Minyak Dunia terus Naik, Seberapa Tahan Pemerintah Memberikan Subsidi Harga BBM?
- Dosis pertama
- Wajib negatif RT-PCR 3x24 jam
- Tidak bisa menerima vaksin
- Wajib negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib RT-Antigen 1x24 jam
- Wajib lampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah
Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Predator Seks Sesama Jenis di Pangalengan Kabupaten Bandung
- Usia dibawah 6 tahun
- Tidak wajib tunjukkan hasil negatif antigen/PCR
- Wajib dengan pendampingan perjalanan ketentuan vaksinasi dan prokes.***(Andik Arsawijaya)