Awal Juli Resmi Dilarang, Jakarta Tiadakan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

- 11 Juni 2020, 20:21 WIB
KANTONG plastik.*
KANTONG plastik.* /PIXABAY/


PR CIREBON - Penggunaan kantong plastik sekali pakai resmi dilarang di DKI Jakarta pada awal Juli nanti atau 01 Juli 2020.

Adapun pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai itu dikeluarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ardano Warih.

Seperti yang diberitakan PR Bekasi, ia mendasarkan pelarangan itu pada kebijakan yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Baca Juga: Sepakat dengan Indonesia, Malaysia Resmi Batalkan Warganya Berhaji Selama Pandemi Covid-19

Di masa mendatang, diharapkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat pun wajib mengatur semua pelaku usaha untuk menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini.

Ardano menilai, pelarangan ini akan membuat masyarakat lebih teratur untuk terbiasa dan selalu membawa kantong belanja ramah lingkungan saat akan berbelanja.

Melansir dari situs resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, ditemukan sejumlah ketentuan penggunaan plastik sesuai dengan jenis dan legalitas yang akan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Baca Juga: Kisah Ironi Kasus Kematian Perdana Menteri Swedia, dari Tertunda 34 Tahun hingga Pelaku Telah Wafat

Adapun lebih detailnya, dimulai dari kantong belanja yang diizinkan harus berbahan dasar yang ramah lingkungan seperti daun kering, kertas, kain, polyester dan material turunannya, serta material lain yang dapat didaur ulang.

Kemudian berikutnya, kemasan plastik sekali pakai yang diizinkan hanya kemasan kantong transparan yang melekat pada setiap produk dan menjadi kelengkapan barang saat diedarkan di pusat perbelanjaan.

Sehingga, dalam arti lain kemasan plastik sekali pakai boleh digunakan hingga ada bahan pengganti yang ramah lingkungan di kemudian hari.

Baca Juga: PresidenJokowi Kena Ultimatum Seminggu untuk Turunkan Harga BBM dan Tak Dibawa ke Pengadilan

Sedangkan, saat akan berbelanja di pasar rakyat, masyarakat dianjurkan untuk membawa wadah dari rumah, apalagi saat akan berbelanja bahan makanan basah.

Dengan demikian, kantong belanja yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik akan benar-benar dilarang penggunaannya, seperti kantong yang biasa digunakan sebagai wadah untuk mengangkut barang dengan memiliki pegangan di bagian ujungnya.

Sementara itu, bila ada pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan teguran tertulis atau uang denda mulai dari Rp 5 juta-25 juta, atau mendapat pembekuan dan pencabutan izin usaha.***(Ahlaqul Karima Yawan)

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x