Sehingga, dalam arti lain kemasan plastik sekali pakai boleh digunakan hingga ada bahan pengganti yang ramah lingkungan di kemudian hari.
Baca Juga: PresidenJokowi Kena Ultimatum Seminggu untuk Turunkan Harga BBM dan Tak Dibawa ke Pengadilan
Sedangkan, saat akan berbelanja di pasar rakyat, masyarakat dianjurkan untuk membawa wadah dari rumah, apalagi saat akan berbelanja bahan makanan basah.
Dengan demikian, kantong belanja yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik akan benar-benar dilarang penggunaannya, seperti kantong yang biasa digunakan sebagai wadah untuk mengangkut barang dengan memiliki pegangan di bagian ujungnya.
Sementara itu, bila ada pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan teguran tertulis atau uang denda mulai dari Rp 5 juta-25 juta, atau mendapat pembekuan dan pencabutan izin usaha.***(Ahlaqul Karima Yawan)