Presiden Jokowi Kena Ultimatum Seminggu untuk Turunkan Harga BBM dan Tak Dibawa ke Pengadilan

- 11 Juni 2020, 19:09 WIB
ILUSTRASI SPBU.*
ILUSTRASI SPBU.* /M. RISYAL HIDAYAT/ANTARA/

Dasar yang menguatkan keberanian menuntut Presiden ke pengadilan adalah tak lain, Presiden dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Baca Juga: Kisah Ironi Kasus Kematian Perdana Menteri Swedia, dari Tertunda 34 Tahun hingga Pelaku Telah Wafat

Sementara itu, berdasarkan data hitungan Koalisi, sejak harga minyak dunia turun, rakyat justru yang mensubsidi pemerintah sampai mencapai Rp18 Triliun. Ini berdasarkan penghitungan 3 bulan terakhir sejak adanya penurunan harga minyak dunia.

Dalam arti lain, setiap rakyat yang membeli BBM telah menyumbang kepada pemerintah sebesar Rp2000 per liter BBM.

Secara rinci, disebutkan bahwa nilai MOPS rata-rata 25 Februari sampai 24 Maret 2020 yang sesuai dengan formula dari pemerintah dan kurs USD 15.300 akan menghasilkan harga BBM April dengan jenis Pertamax RON 92 adalah Rp5.500 dan Pertalite Ron 90 adalah Rp 5.250 per liter.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Donald Trump Memegang Alkitab di Gereja untuk Meniru Adolf Hitler

Namun rupanya, harga resmi BBM yang beredar di berbagai SPBU adalah Pertamax Rp 9000 dan Pertalite Rp 7650 per liter

Dari hasil itu, terlihat sudah bahwa masyarakat seperti tak sadar membayar lebih mahal, yakni Rp 3000 per liter.***(Dian Effendi)

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah