Presiden Jokowi Kena Ultimatum Seminggu untuk Turunkan Harga BBM dan Tak Dibawa ke Pengadilan

- 11 Juni 2020, 19:09 WIB
ILUSTRASI SPBU.*
ILUSTRASI SPBU.* /M. RISYAL HIDAYAT/ANTARA/

PR CIREBON - Presiden Joko Widodo baru saja mendapat ultimatum dari Koalisi Masyarakat Penggugat Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) usai tak terlihat menurunkan harga BBM.

Secara tegas, Rabu kemarin, ultimatum ini menyatakan jika sampai tanggal 16 Juni 2020 tak ada penurunan harga BBM, maka Koalisi Penggugat BBM akan memperkarakan Presiden Jokowi ke pengadilan.

Adapun ultimatum ini disampaikan Koalisi Masyarakat Penggugat BBM yang diketuai Marwan Batubara dan merupakan gabungan dari rakyat sipil yang merasa tak ada penyesuaian harga BBM hingga kini.

Baca Juga: Tak Hanya di Luar Angkasa, Mantan Astronot AS Jadi Wanita Pertama yang Capai Titik Terdalam Bumi

Sehingga, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menurunkan harga BBM dan disesuaikan dengan aturan yang diyakini mereka, yakni sesuai dengan harga dunia.

Seperti yang diberitakan Ringtimes Banyuwangi, koalisi ini juga menuntut pemerintah untuk mengganti kerugian yang diderita rakyat untuk kelebihan bayar BBM bulan April dan Mei 2020. Namun dalam penerapannya, penggantian kerugian itu diminta harus dilakukan secara legal dan transparan.

Dalam pandangan koalisi ini, ultimatum (somasi) disampaikan karena harga minyak dunia sudah turun sejak beberapa bulan lalu, tetapi kenyataan yang terjadi justru harga BBM tetap saja tinggi, sehingga hanya rakyat yang jelas dirugikan.

Baca Juga: Dapat Perhatian Perdana Menteri, Pasangan Youtuber asal Malaysia Dinobatkan Jadi Duta Persatuan

Pandemi yang sedang melanda Indonesia pun tak mengurangi harga BBM. Padahal, mayoritas masyarakat Indonesia sudah berkurang penghasilannya dan juga banyak yang terkena PHK

Untuk itu, ultimatum yang berlaku sampai tanggal 16 Juni tidak juga mendapat tanggapan, maka koalisi akan membawa kasus ini ke pengadilan.

Dasar yang menguatkan keberanian menuntut Presiden ke pengadilan adalah tak lain, Presiden dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Baca Juga: Kisah Ironi Kasus Kematian Perdana Menteri Swedia, dari Tertunda 34 Tahun hingga Pelaku Telah Wafat

Sementara itu, berdasarkan data hitungan Koalisi, sejak harga minyak dunia turun, rakyat justru yang mensubsidi pemerintah sampai mencapai Rp18 Triliun. Ini berdasarkan penghitungan 3 bulan terakhir sejak adanya penurunan harga minyak dunia.

Dalam arti lain, setiap rakyat yang membeli BBM telah menyumbang kepada pemerintah sebesar Rp2000 per liter BBM.

Secara rinci, disebutkan bahwa nilai MOPS rata-rata 25 Februari sampai 24 Maret 2020 yang sesuai dengan formula dari pemerintah dan kurs USD 15.300 akan menghasilkan harga BBM April dengan jenis Pertamax RON 92 adalah Rp5.500 dan Pertalite Ron 90 adalah Rp 5.250 per liter.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Donald Trump Memegang Alkitab di Gereja untuk Meniru Adolf Hitler

Namun rupanya, harga resmi BBM yang beredar di berbagai SPBU adalah Pertamax Rp 9000 dan Pertalite Rp 7650 per liter

Dari hasil itu, terlihat sudah bahwa masyarakat seperti tak sadar membayar lebih mahal, yakni Rp 3000 per liter.***(Dian Effendi)

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah