"Bandara untuk mengangkut orang-orang dengan tugas dan syarat tertentu dibuka, (kalau ada) yang melanggar juga ditindak," ujarnya.
Meski boleh beroperasi selama pandemi, Mahfud menegaskan, kegiatan usaha di 11 sektor yang dikecualikan harus tetap dilakukan dengan mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Angkat Bicara Soal Lawakan Andre Taulany dan Rina Nose, Minta Marganya Memaafkan
"Ada penegakan protokol kesehatan yang dikawal penegakan keamanan. Jadi strateginya penegakan protokol keamanan," lanjutnya.
Mengenai kekecewaan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal larangan shalat jamaah di masjid sementara pusat belanja dibiarkan ramai.
"Mungkin saya tidak lihat juga kalau ada MUI kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu kan pernyataan orang MUI, bukan MUI-nya yang menyatakan," ungkapnya.***