Baca Juga: Pengangguran akibat Covid-19 Bertambah, Setengah dari Negara Bagian AS Longgarkan Lockdown
"Akibat dampak pandemi Covid-19, miliaran buruh formal dan informal kehilangan pekerjaan dan pendapatannya," ucapnya.
Arief mengharapkan, pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan yang terkena dampak Covid-19 sehingga membantu keuangan perusahaan.
"Insentif bisa dalam bentuk penghapusan pajak PPH buruh dan perusahaan, juga menurunkan pajak pertambahan nilai," ujarnya.
Baca Juga: Seorang Brigjen Menjadi Korban Penodongan, Pelaku Larikan Diri Usai Tahu Identitas Korban
Arief menyampaikan terima kasih kepada perusahaan yang tidak melakukan PHK kepada pegawainya meski memberikan gaji tidak penuh.
"Jika perusahaan harus melakukan PHK, maka banyak perusahaan yang tidak sanggup membayar kompensasi PHK, mungkin pemerintah bisa melakukan menyuntikkan dana untuk kompensasi PHK para buruh dari perusahaan, tentunya terkontrol dan terawasi dengan baik. Agar tidak disalah gunakan oleh para pengusaha," ucapnya.
Baca Juga: Donald Trump Masih Rahasiakan Proyek Barunya untuk Dapatkan 300 Juta Dosis Vaksin Covid-19
Dengan demikian, menurut dia, buruh yang terkena PHK dapat membuka usaha dengan dana kompensasi PHK itu.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, ia mengharapkan agar para buruh disiplin mengikuti aturan pemerintah, hidup sehat dan jangan mudah terprovokasi.