Setahun Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Romahurmuziy Resmi Bebas dari Jeruji Besi

- 30 April 2020, 15:00 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, terdakwa perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.*
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, terdakwa perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.* / /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy resmi menghirup udara bebas pada Rabu 29 April 2020 malam.

Pria yang akrab disapa Romi ini bebas setelah terjerat kasus jual beli jabatan di Kementeraian Agama.

Baca Juga: Bocah 9 Tahun Positif Covid-19 Tak Tularkan Penyakitnya Meski Kontak dengan 170 Orang

Meninggalkan Rumah Tahanan KPK sekira pukul 21.30 WIB, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan pemotongan masa tahanannya dari dua tahun menjadi satu tahun.

“Pertama saya ucapkan puji syukur alhamdulillah, per tanggal 29 April karena per tanggal 28 april sampai jam 24.00 saya sudah penuh menjalani hanya proses administrasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Kakak Adik di Tangerang Dikabarkan Positif Corona Usai Bermain, Simak Faktanya

"Saya semestinya tadi pagi sudah keluar tetapi membutuhkan proses administrasi yang harus dijalani sehingga baru keluar malam ini,” terang Romi dikutip dari PMJ News.

Menurutnya, kebebasan di hari ke enam bulan Ramadhan menjadi berkah tersendiri, meski ia masih merasa putusan hukum tidak berpihak padanya, namun ia tetap mensyukurinya.

Baca Juga: Tinjau Pembangunan Gedung Darurat Covid-19, Menteri PUPR Basuki Pastikan Mei Selesai

“Meski belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena belum sesuai dengan fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan, tetapi ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga,” lanjut Romi.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x