Meninggal di Ruang ICU RSUP Kepri, Wali Kota Tanjungpinang Dimakamkan Sesuai Protokol

- 29 April 2020, 11:30 WIB
Wali Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Syahrul, Sabtu 11 April 2020 dibawa dengan menggunakan mobil ambulans menuju RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang untuk dirawat di ruang isolasi RSUP Kepri.
Wali Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Syahrul, Sabtu 11 April 2020 dibawa dengan menggunakan mobil ambulans menuju RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang untuk dirawat di ruang isolasi RSUP Kepri. /ANTARA/Nikolas Panama

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul meninggal dunia di ruang ICU Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepulauan Riau) pada Selasa pukul 16.45 WIB.

Adapun jenazah Wali Kota Tanjungpinang Syahrul akan dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan langsung Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau, Tjetjep Yudiana.

Baca Juga: Menjadi Tahun yang Suram, Ilmuwan Kini Prediksi 2020 akan Capai Rekor Jadi Tahun Terpanas

"Lokasi pemakaman belum diputuskan. Kami juga masih menunggu informasi dari Gugus Tugas Tanjungpinang," ujarnya di Tanjungpinang, Selasa.

Secara detail, penyebab Syahrul meninggal dunia bukan semata-mata karena Covid-19, tetapi terdapat penyakit penyerta lainnya, yakni pembengkakan ginjal, hipertensi, dan diabetes.

"Pemakaman wajib dilakukan dalam waktu empat jam terhitung sejak Pak Syahrul meninggal dunia," ucapnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Donasi Kaos Oblong Bekas untuk Tim Medis RS Wisma Atlet, Ini Faktanya

Untuk tempat pemakaman, Tjetjep sempat mengusulkan agar jasad almarhum Syahrul dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Batu 5 Tanjungpinang.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x