PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul meninggal dunia di ruang ICU Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepulauan Riau) pada Selasa pukul 16.45 WIB.
Adapun jenazah Wali Kota Tanjungpinang Syahrul akan dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan langsung Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau, Tjetjep Yudiana.
Baca Juga: Menjadi Tahun yang Suram, Ilmuwan Kini Prediksi 2020 akan Capai Rekor Jadi Tahun Terpanas
"Lokasi pemakaman belum diputuskan. Kami juga masih menunggu informasi dari Gugus Tugas Tanjungpinang," ujarnya di Tanjungpinang, Selasa.
Secara detail, penyebab Syahrul meninggal dunia bukan semata-mata karena Covid-19, tetapi terdapat penyakit penyerta lainnya, yakni pembengkakan ginjal, hipertensi, dan diabetes.
"Pemakaman wajib dilakukan dalam waktu empat jam terhitung sejak Pak Syahrul meninggal dunia," ucapnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Donasi Kaos Oblong Bekas untuk Tim Medis RS Wisma Atlet, Ini Faktanya
Untuk tempat pemakaman, Tjetjep sempat mengusulkan agar jasad almarhum Syahrul dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Batu 5 Tanjungpinang.