Tetap Kerja di Tengah Pandemi Virus Corona, Pemerintah Akan Batasi Izin Cuti ASN

- 30 April 2020, 17:00 WIB
ILUSTRASI ASN.*/DOK PR
ILUSTRASI ASN.*/DOK PR /

PIKIRAN RAKYAT - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibatasi dalam pengambilan izin cuti selama masa pandemi Covid-19.

Langkah ini diambil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk upaya mencegah wabah corona makin meluas.

Baca Juga: Hadapi Gelombang 2 Covid-19 di Hokkaido, Jepang Sesali Pencabutan Lockdown Terlalu Dini

"ASN memang mempunyai hak cuti. Tapi maaf, kali ini hak cuti itu sangat sangat dibatasi," tutur Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bambang D. Sumarsono dalam konferensi pers yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada Kamis, 30 April 2020.

Adapun pembatasan itu bersesuaian dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Seorang Ahli Ungkap 4 Alasan Negara Barat Lebih Besar Terdampak Corona Dibandingkan Asia

Dalam penjelasannya, Bambang menegaskan, aparatur sipil negara tidak diperkenankan cuti selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat penularan Covid-19.

Bahkan, hal ini pun berlaku untuk pejabat pembina kepegawaian di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Inovasi Hukuman PSBB, Polsek Sukaraja di Bogor Minta Pelanggar Baca Quran

Sehingga, mereka pun tidak diperkenankan memberikan izin cuti kepada aparatur sipil negara, kecuali aparatur sipil negara yang mengajukan cuti karena sakit, melahirkan, atau punya alasan penting untuk mengajukan cuti.

"Kalau mau melahirkan ya mau tidak mau (harus) diberi cuti," tegas Bambang.

Baca Juga: Peduli Warga Terdampak Covid-19, 700 Paket Sembako Dibagikan PT KAI Daop 3 Cirebon

Dengan demikian, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan 9 April 2020 menyatakan, cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti aparatur sipil negara sakit keras atau meninggal dunia.

"Cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini," tutup Bambang.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x