Tak cukup sampai disitu, lebih lanjut, Mahfud memberikan keterangan lewat video berdurasi 2 menit 9 detik untuk lebih memperjelas maksudnya dalam klarifikasi semalam.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Sukarelawan di Cirebon Sediakan Layanan Gratis Semprot Disinfektan
Masyarakat hrp tenang. Sampai sekarang blm ada napi koruptor yg dibebaskan scr bersyarat. PP No. 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet utk merevisinya. Yg dibebaskan sekitar 30.000 org itu adl napi tindak pidana umum, bkn korupsi, bkn terorisme, bkn bandar narkoba.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 4, 2020
Baca Juga: Tutup Usia dalam Sebuah Kecelakaan, Wakil Jaksa Agung Arminsyah Dimakamkan Minggu Pagi
"Agar clear ya. Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merivisi PP 99 Tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak ada kepada teroris, juga tidak ada bandar narkoba.
"Pekan lalu memang ada putusan memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapadina dalam tindak pidana umum. Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham," jelas Mahfud MD.
Mahfud berdalih bahwa aspirasi tersebut disampaikan atas permintaan masyarakat pada Menkhumham, namun pemerintah tetap berpedang pada sikap pemerintah, Presiden Indonesia tahun 2015.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Sukarelawan di Cirebon Sediakan Layanan Gratis Semprot Disinfektan
"Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merivisi PP Nomor 99 Tahun 2015. Jadi sampai saat ini, tidak ada pemberian pembebasan bersyarat pada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," lanjut Mahfud MD.
Menurutnya, ada dua alasan mengapa pemerintah tak merivisi PP tersebut, pertama, PP tersebut sudah khusus dibuatkan dan berbeda dengan napi lain. Kedua, tempat yang diguanakan napi pun luas, sehingga bisa melakukan phyisical distancing.
"Malah diisolasi di sana lebih bagus, daripada diisolasi di rumah, gitu. Nah saya kira itu," pungkas Mahfud MD.