DKI Jakarta jadi Salah Satu Pusat Wabah Covid-19, Anies Baswedan Serukan Seluruh Perusahaan Hentikan Kegiatan Perkantoran

- 21 Maret 2020, 08:24 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan mengenai perkembangan Virus Corona COVID-19 di Balai Kota Jakarta.*
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan mengenai perkembangan Virus Corona COVID-19 di Balai Kota Jakarta.* /antara/

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai rangka mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 yang terus meningkat pesat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan seluruh perusahaan di Jakarta untuk melakukan penghentian sementara kegiatan perkantorannya.

Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan status Jakarta yang ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana Covid-19 karena Jakarta telah menjadi salah satu pusat sebaran wabah Covid-19.

Sampai tanggal 20 Maret 2020, di Jakarta sudah terdapat 32 kasus positif Covid-19 yang menjadikannya provinsi terbanyak dengan pasien positif di Indonesia.

Baca Juga: Terima Aspirasi PHRI, Sekda Jabar akan Akomodir Usulan Sesuai Wewenang Gubernur

"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan atau sepekan lalu. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal," ujar Anies dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Kegiatan minimal yang dimaksud oleh Anies adalah minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya.

Anies mendorong sebanyak mungkin karyawan agar bisa bekerja di rumah sesuai dengan Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Manfaatkan Kebijakan Social Distancing, Glenn Alinskie dan Chelsea Olivia Ajak Anak Bermain Sambil Belajar agar Tak Bosan

Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut.

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha di rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja di rumah.

Baca Juga: Selingkuh dengan Wanita Italia, Pria di Inggris Dinyatakan Positif Corona

3. Memperhatikan Surat Edaran No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:

a. penyebaran Covid-19 dapat dilihat melalui situs: Jakarta Tanggap Covid-19
b. panduan terkait dengan penanggulangan Covid-19 (poster, spanduk berdiri, dll) dapat diunduh melalui: Publikasi Jakarta Tanggap Corona

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon, Sabtu 21 Maret 2020: Gegesik dan Lemahwungkuk akan Diterpa Hujan Ringan Sepanjang Siang hingga Malam

Anies mengatakan, pencegahan penyebaran Covid-19 hanya dapat dilakukan jika semua komponen komunitas termasuk komunitas bisnis, melakukan secara bersamaan dan disiplin secara langsung.

"Kami berharap ini semua ditaati dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penularan Covid-19.

"Sementara menganggap ini enteng dan tetap berkegiatan di luar meskipun posisinya sehat, maka itu berpotensi menularkan kepada yang lain.

Baca Juga: Kegiatan TMMD 107 Kodim 0620 Terus Belanjut, Petugas Sosialisasikan Bahaya Narkoba pada Masyarakat

"Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," ujarnya,

Saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai angka 369 kasus positif dengan 320 kasus masih dalam perawatan, 17 dinyatakan sembuh, dan 32 orang meninggal dunia.*** 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x