Ganjar Pranowo Usul Penutupan Sekolah Akibat Kasus Bullying, Sekum Muhammadiyah: Ini Tidak Adil

- 15 Februari 2020, 11:22 WIB
ILUSTRASI bullying pada remaja.*
ILUSTRASI bullying pada remaja.* /Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Beredar sebuah video yang menunjukkan kasus pembulian yang menimpa anak berkebutuhan khusus di Purworejo terjadi baru-baru ini membuat seluruh masyarakat Indonesia geram.

Respon yang serupa dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berencana akan menutup SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kantor Berita Antara, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyayangkan rencana Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang akan menutup SMP Muhammadiyah Butuh.

Baca Juga: Situs Asing Sebut Tiongkok Akan Bunuh Massal Pasien Virus Corona demi Selamatkan Umat Manusia, Faktanya Berbeda

"Kami menyayangkan pernyataan Gubernur Ganjar yang akan menutup SMP Muhammadiyah Butuh," kata Mu'ti saat ditemui awak media  di Jakarta, Sabtu 15 Februari 2020 seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Menurut Mu'ti, keputusan Ganjar Pranowo dinilai tidak adil jika hanya akan menutup sekolah terkait kasus tersebut. Menurutnya, banyak kekerasan terjadi di sekola lain, termasuk sekolah negeri.

"Satu hal yang harus diperhatikan apakah pemerintah akan menutup sekolah-sekolah itu?" tegas Mu'ti.

Baca Juga: Kalahkan Tim Putri Indonesia di Babak Perempat Final BATC 2020,  Bukti Jepang Tak Mau Pasrah Usai Tim Putra Gugur Melawan Thailand

Mu'ti menjelaskan, pernyataan tersebut berlainan dengan Undang-undang Pemerintah Daerah dengan wewenang pembinaan SD dan SMP sejatinya berada pada pemerintah kabupaten atau kota bukan pada pemerintah provinsi.

Namun, ia juga menyadari bahwa niat Ganjar yang akan memindahkan dan membiayai siswi CA (korban kasus bullying, red.P) ke sekolah luar biasa (SLB) merupakan niat yang mulia. Mengingat CA merupakan siswi penyadang disabilitas.

Mu'ti menyatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2010 dan perubahan pada Peraturan Pemerintah 66/2010 khususnya pasal 53 tentang pendidikan inklusi, inisiatif Ganjar bertentangan dengan berbagai peraturan dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Meski Hentikan Langkah Akibat Kalah Telak Lawan Jepang, Tim Putri Indonesia Masih Menunggu Perhitungan Ranking BATC 2020

Selain itu, upaya Ganjar dikatakannya tidak selaras dengan pernyataan Salamanca 1994 yang telah disetujui negara-negara anggota UNESCO yang menyebutkan bahwa anak-anak penyandang disabilitas harus mendapatkan layanan pendidikan dan sesuai berbagai kajian layanan yang terbaik adalah melalui pendidikan inklusi.

Meskipun kebijakan ini akan diambil oleh pihak Pemerintah Jawa Tengah, namun selama ini hubungan antara keduanya tidak ada masalah dan terjalin baik.

Pihak Muhammadiyah menyampaikan perlu ada pertimbangan yang matang dalam menyikapi kasus perundungan CA.

Baca Juga: Hakurei Maru, Kapal Hibah Pertama Jepang untuk Indonesia yang Mampu Awasi Penjarahan Nelayan Asing

"Semua pihak perlu saling bekerja sama melakukan pembinaan karakter dan akhlak mulia bagi anak-anak. Perlu pembinaan intensif dan pengembangan sekolah ramah anak, toleran dan saling menghormati," katanya.

Atas kejadian perundungan tersebut, Mu'ti mengatakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah prihatin dan sangat menyesalkan terkait pernyataan Ganjar yang akan menutup sekolah.

Kejadian tersebut bertentangan dengan prinsip dan kebijakan Muhammadiyah yang berusaha mengajarkan sikap dan perilaku welas asih dan sopan santun sebagai ajaran Islam dan budaya bangsa Indonesia yang luhur.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x