Hakurei Maru, Kapal Hibah Pertama Jepang untuk Indonesia yang Mampu Awasi Penjarahan Nelayan Asing

- 15 Februari 2020, 08:00 WIB
Kapal pengawas perairan hibah dari Jepang untuk Indonesia, Hakurei Maru.*
Kapal pengawas perairan hibah dari Jepang untuk Indonesia, Hakurei Maru.* //ANTARA/ Biro Perikanan Jepang

PIKIRAN RAKYAT – Perairan Pulau Natuna yang berada di perbatasan Indonesia baru-baru ini kembali memicu konflik dengan Tiongkok atas anggapan Tiongkok bahwa perairan itu termasuk bagian dari Laut Cina Selatan.

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com melalui Kantor Berita Antara, Indonesia resmi menerima hibah kapal pengawas dari Pemerintah Jepang yang ditujukan untuk mengawasi perairan Indonesia dari penjarahan nelayan-nelayan asing.

Bantuan hibah kapal pengawas tersebut diterima secara resmi oleh Direktur Urusan Asia Pasifik Kementerian Luar Negeri RI Santo Darmosumarto dari Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masfumi Ishii melalui penandatangan pertukaran nota di Jakarta pada  Jum’at, 14 Februari 2020.

Baca Juga: Unggah Ujaran Kebencian pada Presiden Joko Widodo, Dosen Universitas Negeri Semarang Dibebastugaskan Sementara

Pemberian hibah kapal ini merupakan yang pertama kali dilakukan Jepang untuk negara lain. Ini pun dapat dijadikan bukti kesungguhan Jepang yang selama ini dikenal amat peduli dengan perairan Indonesia.

Apalagi terkait dengan ikan-ikan Jepang yang mengalami proses migrasi selama musim dingin ke perairan hangat ekuator di Indonesia.

Ini juga dianggap sebagai solusi atas permasalahan Indonesia dengan Tiongkok belum juga berakhir terkait wilayah perairan di Pulau Natuna yang dianggap Tiongkok sebagai bagian dari Laut Cina Selatan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Sabtu 15 Februari 2020: Hajarmukti dan Arjawinangun Waspadai Hujan Sedang hingga Hujan Petir

Akan tetapi, berdasarkan aturan hukum laut internasional (UNCLOS) yang disetujui juga oleh Tiongkok, bahwa Indonesia memiliki tiga zona laut yang wajib dipatuhi, meliputi laut teritorial, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).  

“Indonesia mengalami kerugian akibat penangkapan ikan ilegal, tetapi Kementerian dan Perikanan (KKP) Indonesia belum memiliki kapal yang mampu mengawasi laut,“ tutur Konselor Bidang Ekonomi Kedutaan Besar Jepang Shimzu Kazuhiko.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x