Baca Juga: 5 Tips untuk membantu Remaja menjadi orang yang bertanggung jawab, Berikan Mereka Kebebasan
Diketahui, jaringan penipuan ini sudah menjamur dibeberapa daerah lainnya. Dalam aksi kejahatanya tersebut, pelaku berhasil mengambil uang dari dua rekening dan kartu kredit milik korban, Ilham Bintang.
Uang sebanyak Rp 300 Juta berhasil digondol oleh para pelaku dari rekening BNI dan Commenwealth milik korban Ilham Bintang.
“Jadi para pelaku ini mengambil uang dari Rekening dan Kartu Kredit milik korban Ilham Bintang sebanyak Rp 300 juta,” ujar Yusri.
Baca Juga: 5 Tips Ide Kamar Kecil untuk Memaksimalkan Ruangan, Catlah dengan Warna gelap
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 35 JO Pasal 51 ayat (1) JO Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 JO Pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedelapan pelaku diancaman hukuman paling lama adalah dua puluh tahun penjara.***