Bobol Rp 300 Juta dari ATM, Polda Metro Jaya Berhasil Ciduk Pelaku Kejahatan Bermodus Beli Data Nasabah Bank

- 5 Februari 2020, 17:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya saat berikan keterangan.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya saat berikan keterangan.* //PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap sejumlah pelaku terkait kasus pembobolan rekening bank dan kartu kredit dengan korban Ilham Bintang pada Rabu 5 Februari 2020.

Kasus ini bermula saat simcard milik korban tidak dapat digunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, padahal korban sudah membeli paket roaming.

Dari keganjalan peristiwa tersebut akhirnya korban mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020 dan melihat saldo rekeningnya habis.

Baca Juga: Imbas Virus Corona, Pengusaha Macau Tutup Casino untuk Dua Minggu

Selepas liburan akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020, isi laporanya tersebut berkaitan dengan tindak kejahatan pembobolan ponsel dan rekening.

Polisi yang menindaklanjutin laporan tersebut, akhirnya mengungkap bahwa ejahatan tersebut dilakukan secara berkelompok, pasalnya ada delapan orang yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, kedelapan tersangka merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan. Masing-masing tersangka berinisial D, TR, W, AY, JW, HBK, RAP, dan HNR.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Cirebon Gerah, RTH Kompleks Pekuburan China Beralih Fungsi 

“Menangkap delapan orang pelaku yang salah satunya berinisal D, merupakan otak dari tindak pidana ini, D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan pihak kepolisian saat peristiwa penangkapan D di kediamannya Palembang, salah satunya adalah senjata api yang sering digunakan pelaku untuk mengancam korbanya.

Lalu, D yang diduga kuat sebagai otak kejahatan ini membeli data-data nasabah bank dan slip OJK guna mengetahui identitas para korbanya, Pelaku H inilah yang menjual data ke pelaku D.

Baca Juga: Jadi Hak Karyawan, Pengusaha Tak Penuhi Kewajiban UMK Dapat Dikenakan Pidana

“H merupakan pekerja di salah satu bank di Jakarta, bank Bintara Pratama Sejahtera (BPR). Karena itulah tersangka H mempunyai akses untuk mendapatkan data Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau slip OJK,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Slip OJK itu merupakan data-data lengkap seseorang yang memiliki rekening atau limit rekening.

“Akses itu dipersalahgunakan oleh pelaku H demi keuntungannya sendiri,” kata Yusri.

Kemudian polisi menangkap tersangka R dan HN yang berperan membantu dalam menyiapkan data-data yang akan dijual oleh H.

Baca Juga: Ada Pedagang Kaki Lima Dipenjara, Forum Persatuan PKL Kota Cirebon Datangi Gedung DPRD 

Lalu dari D polisi mendapati tersangka W, AY dan TR yang berada di Jakarta untuk menduplikat kartu SIM korban dengan cara datang langsung ke gerai Indosat di Jakarta Barat.

Sebelum ketiganya mendatangi gerai Indosat, kini giliran JW berperan dalam pembutan KTP palsu atas nama Ilham Bintang (korban, red.), akan tetapi dengan wajah orang lain.

Setelah para pelaku mendapati simcard baru, KTP palsu dan identitas yang lain tentang Ilham Bintang, barulah para pelaku melakukan aksinya dengan melakukan pembobolan rekening dan kartu kredit.

Baca Juga: 5 Tips untuk membantu Remaja menjadi orang yang bertanggung jawab, Berikan Mereka Kebebasan

Diketahui, jaringan penipuan ini sudah menjamur dibeberapa daerah lainnya. Dalam aksi kejahatanya tersebut, pelaku berhasil mengambil uang dari dua rekening dan kartu kredit milik korban, Ilham Bintang.

Uang sebanyak Rp 300 Juta berhasil digondol oleh para pelaku dari rekening BNI dan Commenwealth milik korban Ilham Bintang.

“Jadi para pelaku ini mengambil uang dari Rekening dan Kartu Kredit milik korban Ilham Bintang sebanyak Rp 300 juta,” ujar Yusri.

Baca Juga: 5 Tips Ide Kamar Kecil untuk Memaksimalkan Ruangan, Catlah dengan Warna gelap

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 35 JO Pasal 51 ayat (1) JO Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 JO Pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedelapan pelaku diancaman hukuman paling lama adalah dua puluh tahun penjara.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x