Belum Ada Izin, Mensesneg Minta Pemprov DKI Jakarta Hentikan Revitalisasi Kawasan Monas

- 29 Januari 2020, 10:20 WIB
Mensesneg saat memberikan pernyataaan.*
Mensesneg saat memberikan pernyataaan.* /setneg//

"Menurut Keppres Nomor 25 Tahun 1995 ditegaskan bahwa badan pelaksana, dalam hal ini Pemprov DKI, berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah untuk melakukan hal yang ada di dalam kawasan Monas,” ujar Pratikno menjelaskan terkait Keppres yang berlaku untuk kawasan Monas.

Sehingga Pratikno mengharapkan Pemprov DKI Jakarta harus menghentikan (sementara) pengerjaan revitalisasi Monas dan segera meminta izin revitalisasi Monas dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x