"Menurut Keppres Nomor 25 Tahun 1995 ditegaskan bahwa badan pelaksana, dalam hal ini Pemprov DKI, berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah untuk melakukan hal yang ada di dalam kawasan Monas,” ujar Pratikno menjelaskan terkait Keppres yang berlaku untuk kawasan Monas.
Sehingga Pratikno mengharapkan Pemprov DKI Jakarta harus menghentikan (sementara) pengerjaan revitalisasi Monas dan segera meminta izin revitalisasi Monas dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.***