3. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kemenkes bagi WNI, sedangkan verifikasi bagi WNA dilakukan oleh Kemenkes dengan Kemenlu.
4. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang telah didaftarkan dalam waktu 3 hari kerja.
5. Jika sudah mendapatkan notifikasi email, tahap selanjutnya adalah mendaftar dan melengkapi data yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mengklaim sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga: Baim Wong Akhirnya Bertemu dan Minta Maaf ke Kakek Suhud, Istri Paula Tak Melakukan Hal Ini
6. Untuk mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi, masuk ke web pedulilindungi.id, pilih menu cek sertifikat dan lengkapi data.
7. Setelah itu, akun PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat.
Itulah tahapan cara verifikasi kartu vaksin Covid-19 untuk mendapatkan sertifikat VNI bagi WNI dan WNA.
Baca Juga: Resmi Dirilis, Berikut Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik
Sertifikat WNI ini ditujukan sebagai pengakuan telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Kartu ini hanya berlaku di Indonesia dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan bukan merupakan sertifikat vaksinasi Covid-19