PR CIREBON – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya kini menghadirkan fitur terbaru di aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang telah melakukan vaksin Covid-19 di luar negeri.
Fitur ini disediakan oleh Kemenkes dan dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan kartu Vaksinasi Non Indonesia (VNI).
Cara untuk verifikasi kartu vaksin Covid-19 non Indonesia ini memiliki beberapa alur tahapan yang wajib diketahui oleh pengguna aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Kemenag dan Kemenkes Manfaatkan Data PeduliLindungi untuk Calon Jamaah Umrah di Masa Pandemi
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com melalui Instagram @kemenkes_ri pada 15 Oktober 2021, berikut tahapn alur verifikasi kartu vaksin Covid-19 non Indonesia di aplikasi PeduliLindungi.
1. Melakukan pendaftaran dengan mengisi data di laman vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in.
2. Berkas yang harus dipersiapkan bagi WNI adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dijadikan ID verifikasi.
Sementara berkas yang harus dipersiapkan bagi WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau izin tinggal dari Imigrasi, dan kartu vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Baca Juga: Kakek Suhud Dituding Berbohong, Tetangga Sebut Hidupnya Tak Kekurangan, Suka Traktir Anak-anak