Resmi Dirilis, Berikut Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik

- 15 Oktober 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi. Meterai elektronik telah resmi dirilis oleh Kementerian Keuangan, berikut cara membeli dan menggunakannya.
Ilustrasi. Meterai elektronik telah resmi dirilis oleh Kementerian Keuangan, berikut cara membeli dan menggunakannya. /https://pos.e-meterai.co.id/

PR CIREBON – Kemenkominfo dalam unggahan terbarunya di media sosial Instagram mengunggah sebuah postingan untuk memperkenalkan kembali sebuah meterai elektronik.

Informasi meterai elektronik tersebut sebetulnya telah resmi dirilis oleh Kementerian Keuangan pada 1 Oktober, 2021 kemarin, Perubahan ini dianggap sebagai sebuah transformasi digital dari sebuah meterai fisik.

“Transformasi digital makin nyata nih sob. Salah satunya, meterai elektronik sudah dirilis dari Kementerian Keuangan! Definisi makin digital, makin maju, ya Sob~ Sudah bisa tanda tangan digital, kini meterai elektronik pun resmi dikeluarkan,” tulis akun Instagram @kemenkominfo.

Baca Juga: Meterai Elektronik Resmi Dirilis, Begini Cara Mudah Beli E-Meterai Kata Kemenkominfo

Dalam meterai elektronik terbaru, terdapat beberapa perubahan desain dan juga ditanamkan sebuah kode unik khusus (Barcode) berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik.

Selain itu terdapat juga Gambar Garuda Pancasila, Frasa “Meterai Elektronik” , dan angka nominal yang menunjukan tarif dari meterai tersebut.

Kalau sebelumnya kita perlu membeli sebuah meterai fisik, untuk saat ini, pembelian dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: Peluncuran Meterai Elektronik, Wujud Perkembangan dan Inovasi Ekonomi Digital

Berikut cara membeli meterai elektronik:

1.       Buka laman pos.e-meterai.co.id dan klik menu “Beli E-Meterai”

2.       Lakukan login dengan memasukan email dan password. Jika Anda baru pertama kali masuk laman tersebut, klik “Daftar di sini”

3.       Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP

4.       Isi data diri yang dibutuhkan

5.       Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses Validasi

6.       Setelah Validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Baca Juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Menghindarinya, Diantaranya Sistem Penagihan yang Tidak Beretika

Hal tersebut tentunya dapat lebih memudahkan kita bila hendak membutuhkan sebuah meterai sebagai sebuah persyaratan dokumen penting, kita tidak perlu membelinya keluar, cukup di rumah saja.

Lantas bagaimana cara membubuhkan meterai elektronik tersebut, berikut ulasan lengkapnya:

1.       Buka laman pos e-meterai.co.id

2.       Klik menu “BELI E-METERAI” dan pilih log in

3.       Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan

4.       Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)

5.       Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen

Baca Juga: Jokowi Unggah Foto Menikmati Sore di Labuan Bajo, Kaget Lihat Pelabuhan Wae Kelambu NTT Sangat Besar

6.       Unggah dokumen dalam format PDF

7.       Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

8.       Klik “Bubuhkan Meterai”. Kemudan “Yes”

9.       Selanjutnya, masukkan PIN

10.   Isi Pin yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai

11.   Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi.

Adanya sebuah meterai elektronik tentu selain untuk mengikuti perkembangan transformasi digital, urgensi dari perubahan tersebut sejatinya adalah untuk mempermudah proses administrasi.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Kemenkeu Instagram @kemenkominfo pos.e-meterai.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x