PR CIREBON - Pinjol atau Pinjaman Online selama masa pandemi ini terus marak dimanfaatkan masyarakat Indonesia.
Pinjol sendiri adalah layanan peminjaman yang disediakan secara online atau daring tanpa menyertakan suatu aset sebagai jaminan.
Pinjol juga memiliki dua kategori, dari ilegal dan legal yang mana mendapat izin dari otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Dituding Sakit Gegara Kepanasan Lihat Mantan Suami Jalan-jalan, Larissa Chou: Gak Peduli!
Citra Pinjol di masyarakat rupanya beragam dan cenderung negatif karena banyak nasabahnya yang tertipu dengan Pinjol ilegal.
Karena itu, jika ingin menggunakan Pinjol penting untuk masyarakat mengetahui ciri-ciri Pinjol ilegal agar bisa menghindarinya.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan akun @diskominfobdg pada 13 Oktober 2021, berikut ini ciri-ciri Pinjol ilegal:
Baca Juga: 10 Link Twibbon dengan Desain Menarik untuk Menyambut Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2021
1. Tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).