Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Menghindarinya, Diantaranya Sistem Penagihan yang Tidak Beretika

- 14 Oktober 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi fintech pinjaman online. Perlu tahu, berikut ini adalah ciri-ciri dari Pinjaman Online atau Pinjol ilegal dan legal, simak informasi lengkapnya.
Ilustrasi fintech pinjaman online. Perlu tahu, berikut ini adalah ciri-ciri dari Pinjaman Online atau Pinjol ilegal dan legal, simak informasi lengkapnya. /Pixabay.com/Rilsonav

2. Penawarannya melalui SMS atau aplikasi WhatsApp.

3. Bunga dan denda tinggi, diantaranya 1 sampai 4 persen per harinya.

Baca Juga: Prediksi Spartak Moscow vs Dynamo Moscow di Liga Rusia 16 Oktober 2021, H2H dan Skor Akhir

4. Biaya tambahan lain juga tinggi (mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman).

5. Pelunasan tidak sesuai kesepakatan.

6. Meminta akses data pribadi untuk meneror peminjam.

Baca Juga: Larissa Chou Disebut Sakit Karena Lihat Alvin Faiz dan Henny Rahman Liburan, Begini Katanya

7. Penagihannya tidak beretika.

8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Selain mengetahui ciri-ciri Pinjol ilegal, masyarakat juga harus tahu cara menghindari terlilit atau terjerat dengan Pinjol.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah