“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” katanya.
“Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” sambung Kapolri.
Langkah-langkah ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih aman dan terhindar dari pinjol ilegal.
Berdasarkan catatan pada bulan Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal dan 91 sudah selesai.
Sementara 287 masih dalam proses penyelidikan dan berlangsung 3 tahap penyidikan.***