Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo Perintahkan untuk Menindak Tegas Pinjol yang Merugikan Masyarakat

- 13 Oktober 2021, 11:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo perintahkan untuk menindak tegas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo perintahkan untuk menindak tegas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. /Div Humas Polri

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Rabu 13 Oktober 2021: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari, Suhu hingga 36 Derajat

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” katanya.

“Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” sambung Kapolri.

Langkah-langkah ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih aman dan terhindar dari pinjol ilegal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 Oktober 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Sulit untuk Anda Fokus Terhadap Suatu Hal

Berdasarkan catatan pada bulan Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal dan 91 sudah selesai.

Sementara 287 masih dalam proses penyelidikan dan berlangsung 3 tahap penyidikan.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x