Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo Perintahkan untuk Menindak Tegas Pinjol yang Merugikan Masyarakat

- 13 Oktober 2021, 11:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo perintahkan untuk menindak tegas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo perintahkan untuk menindak tegas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. /Div Humas Polri

PR CIREBON - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo terkait pinjaman online (pinjol).

Kapolri diminta Presiden untuk memberikan tindakan tegas kepada pinjol nakal yang sifatnya ilegal yang merugikan masyarakat.

Kapolri sendiri mengaku kalau sepanjang tahun 2021, Polri telah menerima banyak laporan terkait pinjol ilegal.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Rabu 13 Oktober 2021: Trans TV, SCTV, NET TV, dan TVRI

Menanggapi hal tersebut, Kapolri secara langsung menekankan jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,

"Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif,” ujar Kapolri pada 12 Oktober 2021, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas.polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 Oktober 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Hari Ini Anda Merasa Kuat, Sehat, dan Enerjik

Kapolri sendiri berpendapat bahwa pinjol ini memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang kesulitan akibat dari dampak pandemi Covid-19.

Pinjol disebut-sebut kerap memberikan tawaran kepada masyarakat dan membuatnya tergiur untuk menggunakan jasanya.

Pinjol kerap kali memberikan persyaratan mudah agar masyarakat bisa cepat memakai jasanya.

Baca Juga: Ungkap Hubungan Cinta Kamu Lewat Garis Telapak Tangan, Simak Penjelasannya!

Apabila diperhatikan, pinjol seringkali memaksa nasabahnya untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, di antaranya bunga yang tinggi.

Tidak heran apabila pinjol justru tidak menyelesaikan masalah keuangan masyarakat.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kapolri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 13 Oktober 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius Luangkan Waktu untuk Diri Sendiri

Dampak negatif sudah banyak, salah satunya yang paling parah adalah bunuh diri karena terlilit hutang akibat pinjol.

Kapolri menekankan jajarannya untuk lebih aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahaya dari pinjol.

Jenderal Listyo Sigit Pranowo juga mengarahkan agar anggotanya juga terus melakukan patroli siber di media sosial.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Rabu 13 Oktober 2021: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari, Suhu hingga 36 Derajat

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” katanya.

“Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” sambung Kapolri.

Langkah-langkah ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih aman dan terhindar dari pinjol ilegal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 Oktober 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Sulit untuk Anda Fokus Terhadap Suatu Hal

Berdasarkan catatan pada bulan Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal dan 91 sudah selesai.

Sementara 287 masih dalam proses penyelidikan dan berlangsung 3 tahap penyidikan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x