Baca Juga: Alami Penuaan Dini? Inilah Lima Kebiasaan yang Menyebabkan Seseorang Cepat Tua
Berdasarkan data Agustus 2021 SWI mempublikasikan setidaknya ada 64,8 juta orang Indonesia sudah meminjam uang ke Pinjol dengan total dana pinjaman mencapai Rp221,56 triliun dari 121 Pinjol legal dalam negeri.
Karena itu OJK dan SWI akan berkoordinasi dan melakukan tindakan hukum kepada Pinjol ilegal, demi mengembalikan kepercayaan dan kredibilitas di tengah masyarakat.
Karena itu masyarakat yang ingin menggunakan jasa Pinjol harus memperhatikan beberapa hal berikut:
Baca Juga: Heboh Anies Disambut Tak Meriah di Papua, Musni Umar: Bukan untuk Kampanye Pemilu
Masyarakat harus paham, penyedia Pinjol Ilegal biasanya akan menawarkan pinjaman dengan syarat mudah, tanpa harus tatap muka.
Namun, nasabah dipaksa mengikuti kebijakan dan ketentuan Pinjol, seperti data kontak milik calon nasabah boleh dibuka oleh Pinjol ilegal.
Selain itu, Pinjol ilegal akan membebani nasabahnya dengan suku bungan tingga dan fee yang besar.
Baca Juga: Sutradara Hwang Dong Hyuk Ungkap Karakter 'Squid Game' Ini Terinspirasi dari Donald Trump!
Ada juga denda yang di luar batas kewajaran, dan sampai memberikan intimidasi kepada nasabah.