PR CIREBON - Grup komedian Sketsa Warkopi menjadi sorotan publik setelah dituding Indro Warkop sebagai plagiat.
Diketahui, trio grup komedian Warkopi diisi oleh tiga pemuda, di antaranya Alfin Dwi Krisnandi, Sepriadi Chaniago dan Alfred.
Warkopi menduplikatkan grup mereka seperti grup komedian legendaris Indonesia, Warkop DKI (Dono, Kasino, Indro).
Baca Juga: Oh Yeon Seo Telah Terima Tawaran Drama 'Minamdang : Case Note', Diperankan Juga oleh Seo In Guk
Hal ini yang menyebabkan Warkopi harus mendapati persoalan karena kegiatan komersialisasi yang dilakukan tanpa izin dari pemilik hak cipta.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Freddy Harris, menilai Warkopi memang dianggap telah melanggar hak cipta.
“Iya, kalau melanggar, ya, jelas melanggar hak cipta,” tutur Freddy Harris, pada Senin, 27 September 2021.
Baca Juga: Soal Izin Konser Musik, Ini Tanggapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Menyikapi kasus ini, Freddy pun berpendapat dan memberikan solusi. Hendaknya kasus ini tidak mengedepankan pidana.