Soal Izin Konser Musik, Ini Tanggapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

- 28 September 2021, 14:45 WIB
ILUSTRASI - Pemprov DKI Jakarta memberikan tanggapan soal pelonggaran aturan di masa pandemi Covid-19, yakni izin pergelaran konser musik.*
ILUSTRASI - Pemprov DKI Jakarta memberikan tanggapan soal pelonggaran aturan di masa pandemi Covid-19, yakni izin pergelaran konser musik.* /Pixabay.com/Free-Photos

PR CIREBON - Pemerintah telah mengeluarkan izin baru berupa pelonggaran aturan di masa pandemi Covid-19.

Pelonggaran aturan di masa pandemi Covid-19 tersebut berupa diperbolehkannya aktivitas pergelaran konser musik di Indonesia.

Mengingat pergelaran konser musik adalah acara yang diselenggarakan dengan skala yang besar, maka pemerintah menegaskan akan memberikan pedoman yang ketat.

Baca Juga: Sabet Penghargaan 'Public Figure Inspiratif Terpopuler' di ITA 2021, Atta Halilintar: Rezeki Baby AH

Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara terkait diizinkannya kembali penyelenggaraan konser musik.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Pemprov DKI Jakarta menyatakan belum memberikan izin untuk menyelenggarakan konser musik dalam skala besar.

Pemprov DKI mengaku masih meninjau kepastian terkait tahapan pelonggaran untuk acara yang diselenggarakan dalam skala besar tersebut.

Baca Juga: Faizal Assegaf Minta Gatot Nurmantyo Buktikan soal Tudingan Paham Komunis di Tubuh TNI

“Kita masih menunggu seperti apa prosedurnya, karena kan pelonggaran juga ada tahapannya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pada Selasa, 28 September 2021.

Ahmad Riza menilai, setiap kegiatan di masa pandemi Covid-19 tidak bisa begitu saja dapat diselenggarakan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x