PR CIREBON – Beberapa waktu lalu, narapidana (napi) narkoba hukuman mati dari Tiongkok, Cai Changpan, kabur dari Lapas Kelas I Tangerang. Dia kemudian ditemukan sudah tidak bernyawa di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
Atas kejadian tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penguatan pengamanan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas di Kota Tangerang, Banten.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham, Marselina Budiningsih mengatakan, kegiatan penguatan di Lapas Kelas I Tangerang dengan diawali Penguatan oleh Kepala Kantor Wilayah Banten kepada seluruh Petugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Tangerang terkait Pengamanan pasca kejadian pelarian napi tersebut.
Baca Juga: Menko PMK Sebut Penyaluran Bansos Berlanjut di Tahun 2021: Awal Januari Bisa Segera Disalurkan
"Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan pemasyarakatan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI.
Marselina mengatakan bahwa Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan kegiatan penguatan Satops Patnal dan Sosialisasi Sistem Informasi Keamanan dan Ketertiban di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang.
Hal itu dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan di lingkungan Lapas Wilayah Banten.
Baca Juga: Survei UNICEF Menunjukkan Tingkat Kesadaran Masyarakat Indonesia Sangat Rendah untuk Tertib Prokes