Satops Patnal merupakan bagian dari Pemasyarakatan dengan tugas pokok melaksanakan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban, meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan.
Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor : W12-1142.KP.04.01 Tahun 2020.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Keamanan dan Ketertiban sebagai aplikasi yang memiliki fungsi untuk mengendalikan keamanan dan ketertiban di Lapas/LPKA/Rutan.
Baca Juga: Guru Besar Kedokteran Unpad: Persetujuan Darurat Vaksin untuk Pemakaian Terbatas Bukan Izin Edar
"Saya tegaskan petugas pemasyarakatan untuk terus meningkatkan keamanan, menjalin komunikasi dan koordinasi, serta melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana SOP yang berlaku," jelasnya.
Tim Satops Patnal lalu melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, serta penggeledahan dan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).***