Segera Cair! Begini Cara Cek Data dan Syarat-syarat Penerima BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta

- 27 September 2021, 20:15 WIB
Inilah cara mengecek data penerima dan syarat-syarat untuk BLT anak sekolah senilai total Rp4,4 juta.
Inilah cara mengecek data penerima dan syarat-syarat untuk BLT anak sekolah senilai total Rp4,4 juta. /Twitter/@AhmadNorMaulana

PR CIREBON - Masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak-anak sekolah.

Sama halnya dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 ini pemerintah membagikan BLT anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan September 2021.

Semua anak sekolah, mulai jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Bangun Pertahanan dengan Ketat, Taiwan Sudah Tahu Target Pertama yang Akan Diserang Tiongkok!

Sedangkan, total jumlah BLT untuk anak sekolah yang diberikan pemerintah mencapai Rp4,4 juta.

Bagi siswa dengan jenjang SD/sederajat mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Sementara, perlu diketahui pula bahwa BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Sebut Ingin Terbebas dari Pandemi Covid-19, Masyarakat Badui Sambut Positif Program Vaksinasi

Meski begitu, orang tua perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Adapun, cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tengah Menunggu Kelahiran Anak Pertamanya, Bobby iKON Enggan Umumkan Jenis Kelamin sang Bayi

2. Masukkan data diri siswa sesuai dengan KIP.

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

Baca Juga: Gugatan Asal-Usul Anak Ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum Sebut Bambang Pamungkas Bersyukur Masalah Selesai

5. Lalu, klik tombol cari data.

Selain itu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.

Berikut ini syarat-syaratnya:

Baca Juga: Ramai Isu Sakitnya Tukul Arwana yang Dikaitkan dengan Vaksinasi, sang Anak Ungkapkan Hal ini!

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Gugatan Asal-Usul Anak Ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum Sebut Bambang Pamungkas Bersyukur Masalah Selesai

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Dan, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah