PR CIREBON - Prahara mengenai asal-usul anak Bambang Pamungkas kini sampai pada babak akhir.
Gugatan pengesahan asal-usul dan nafkah anak yang diajukan Amalia Fujiawati pada Bambang Pamungkas telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim diketahui telah menolak gugatan asal-usul anak Bambang Pamungkas.
Ditolaknya gugatan persidangan itu dikarenakan bukti-bukti yang diajukan Amalia Fujiawati dinyatakan tidak cukup atau tidak terbukti.
Hal ini tentu saja membuat asa Amalia Fujiawati agar anaknya mendapatkan pengakuan dari Bambang Pamungkas pupus.
Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah mengkonfirmasi kepada media bahwa Majelis Hakim benar sudah menolak kasus yang berkaitan dengan Bambang Pamungkas.
Baca Juga: Xi Jinping Peringatkan Hubungan Tiongkok dengan Taiwan Sebagai Sesuatu yang 'Suram'
“Jadi gugatan pengesahan asal-usul anak dan nafkah anak tersebut ditolak oleh Majelis Hakim,” ujarnya.