"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan lokasi atau wilayah Anton membuka praktik dokter gigi gadungannya.
Baca Juga: Apakah Menyerahnya Senior ISIS Sinai adalah 'Game Changer'? Berikut Analisisnya
Lokasinya tersebar di Kota Kupang dan juga di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dalam praktiknya, Anton mengaku bahwa proses pencarian pasien dilakukan bekerja sama dengan beberapa temannya dan mempromosikan secara mobile.
Ia juga mengaku bahwa tarif yang ditetapkan bervariasi.
Baca Juga: Ucapkan Selamat pada Pemimpin Partai Oposisi, Tiongkok Sebut Taiwan dalam Keadaan Rumit dan Suram
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Anton bukanlah seorang dokter gigi.
Meski begitu, Anton pernah menjalani pendidikan sebagai pemasang gigi dan merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi di Kediri.
Menurut Kapolres, kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh tim dari Polres Kupang Kota.***