PR CIREBON – Seorang dokter gigi gadungan di Kabupaten Timor Tengah Utara ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
Anton (35) alias AHH ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Polres Kupang Kota dalam kasus praktik dokter gigi gadungan yang sudah dilakukan selama dua tahun.
Hal itu diungkap Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Taring Binti pada Senin, 27 September 2021.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik dokter gigi gadungan," kata dia, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Satrya mengatakan bahwa berkas perkara tahap pertama dari tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Tersangka akan dijerat sesuai perbuatannya dengan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu, Sisi Gelap Sagitarius: Sisi Buruk dari Egois hingga Menghakimi
Tersangka mendapat ancaman hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.