Jadi Tersangka, Dokter Gigi Gadungan di Kupang Hadapi Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

- 27 September 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi. Seorang dokter gigi gadungan di Kupang ditetapkan tersangka atas perbuatannya.
Ilustrasi. Seorang dokter gigi gadungan di Kupang ditetapkan tersangka atas perbuatannya. /Pixabay/drshohmelian

PR CIREBON – Seorang dokter gigi gadungan di Kabupaten Timor Tengah Utara ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

Anton (35) alias AHH ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Polres Kupang Kota dalam kasus praktik dokter gigi gadungan yang sudah dilakukan selama dua tahun.

Hal itu diungkap Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Taring Binti pada Senin, 27 September 2021.

Baca Juga: Temui Titik Cerah, Palestina akan Rekonstruksi Gaza, Dimulai Oktober Setelah Dijanjikan 1 Miliar Dolar

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik dokter gigi gadungan," kata dia, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Satrya mengatakan bahwa berkas perkara tahap pertama dari tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Tersangka akan dijerat sesuai perbuatannya dengan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu, Sisi Gelap Sagitarius: Sisi Buruk dari Egois hingga Menghakimi

Tersangka mendapat ancaman hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x