PR CIREBON - Febri Diansyah mendesak Presiden Jokowi untuk mengangkat 56 mantan pegawai TWK sebagai ASN.
Menurut Febri Diansyah, 56 mantan anggota KPK yang dahulu dikeluarkan karena tidak lolos ujian TWK seharusnya diangkat menjadi ASN.
Hal itu disampaikan Febri Diansyah saat menghadiri Kantor KPK Darurat pada Jumat, 24 September 2021 lalu.
Baca Juga: Tukul Arwana Dikabarkan Meninggal Dunia, Sang Manajer Bantah Tegas: Hoaks, Beliau Masih Pemulihan
Febri Diansyah mengajukan 5 alasan tegas untuk mendesak Presiden Jokowi agar mengangkat 56 mantan pegawai KPK sebagai ASN.
"Alasan 1, Presiden adalah Kepala Negara," tulisnya sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dalam twitter @febridiansyah.
Menurut Febri Diansyah, sebagai Kepala Negara, Jokowi adalah Pemimpin tertinggi dalam penyelenggaraan negara ini. Apalagi terkait Pemberantasan Korupsi.
"Karena kita tahu, Korupsi adalah virus paling jahat yang menggerogoti negara," katanya.
Sedangkan untuk alasan kedua, karena Presiden bersama DPR lah yang merevisi UU KPK sehingga menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif (Pasal 1 angka 3 UU 19 tahun 2019).