Febri Diansyah Desak Jokowi Angkat 56 Pegawai KPK sebagai ASN dengan 5 Alasan Ini

- 26 September 2021, 14:30 WIB
Febri Diansyah mengungkapkan lima alasan agar Jokowi mau mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lolos ujian TWK menjadi ASN.*
Febri Diansyah mengungkapkan lima alasan agar Jokowi mau mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lolos ujian TWK menjadi ASN.* /Instagram / @febridiansyah.id/

PR CIREBON - Febri Diansyah mendesak Presiden Jokowi untuk mengangkat 56 mantan pegawai TWK sebagai ASN.

Menurut Febri Diansyah, 56 mantan anggota KPK yang dahulu dikeluarkan karena tidak lolos ujian TWK seharusnya diangkat menjadi ASN.

Hal itu disampaikan Febri Diansyah saat menghadiri Kantor KPK Darurat pada Jumat, 24 September 2021 lalu.

Baca Juga: Tukul Arwana Dikabarkan Meninggal Dunia, Sang Manajer Bantah Tegas: Hoaks, Beliau Masih Pemulihan

Febri Diansyah mengajukan 5 alasan tegas untuk mendesak Presiden Jokowi agar mengangkat 56 mantan pegawai KPK sebagai ASN.

"Alasan 1, Presiden adalah Kepala Negara," tulisnya sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dalam twitter @febridiansyah.

Menurut Febri Diansyah, sebagai Kepala Negara, Jokowi adalah Pemimpin tertinggi dalam penyelenggaraan negara ini. Apalagi terkait Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Mingguan, 27 September-3 Oktober 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Perlu Ambil Sikap

"Karena kita tahu, Korupsi adalah virus paling jahat yang menggerogoti negara," katanya.

Sedangkan untuk alasan kedua, karena Presiden bersama DPR lah yang merevisi UU KPK sehingga menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif (Pasal 1 angka 3 UU 19 tahun 2019).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x