PR CIREBON - Febri Diansyah menanggapi berubahan jumlah pegawai KPK yang dipecat usai tidak lolos dalam TWK.
Febri Diansyah menyebut ada dua kemungkinan atas berubahanya jumlah pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK tersebut.
Dua kemungkinan soal berubahanya jumlah pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK itu, disampaikan Febri Diansyah lewat akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: Kepala BNPB Doni Monardo Pensiun, Andi Arief: Selamat Mengakhiri Tugas Kemanusiaan
Febri Diansyah mengungkapkan ada dua hal yang menjadi pandangannya atas berubahnya jumlah pegawai KPK yang dipecat tersebut.
"1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah. Selain sejak awal tidak ada dasar hukum TWK di UU KPK, perubahan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan.
"2. Arahan Presiden tidak dilaksanakan," ungkap mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta: Mengatasi Banjir Tidak Semudah Membalikkan Tangan
Baca Juga: Diberi Batik Oleh Ridwan Kamil, Yesung Super Junior: Apakah Cocok Untuk ku?