Tak Terima Dimahari Karena Curi Daun Singkong, Pelaku Bunuh Korban dengan Kejam

- 26 September 2021, 12:10 WIB
Kasus pembunuhan karena hal sepele kembali mengegerkan publik, pelaku tega bunuh korban karena dimarahi mencuri daun singkong.
Kasus pembunuhan karena hal sepele kembali mengegerkan publik, pelaku tega bunuh korban karena dimarahi mencuri daun singkong. /Pixabay/PublicDomainPictures

Baca Juga: Link Streaming dan Bocoran Drakor Police University: Oh Kang Hee Akhirnya Tahu Rahasia Kang Sun Ho

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti berupa dua golok dan dua unit motor.

Atas perbuatannya pelaku RG dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah