Baca Juga: Link Streaming dan Bocoran Drakor Police University: Oh Kang Hee Akhirnya Tahu Rahasia Kang Sun Ho
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti berupa dua golok dan dua unit motor.
Atas perbuatannya pelaku RG dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.***