KPK Pecat Pegawai Tak Lulus TWK, Alexander Marwata: Banyak Ladang Pengabdian Lain di Luar

- 16 September 2021, 20:31 WIB
Ini kata Alexander Marwata terkait keputusan pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Ini kata Alexander Marwata terkait keputusan pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK. /Antara/Dhemas Reviyanto

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah memberhentikan dengan hormat 57 pegawainya.

Hal ini dikarenakan 57 pegawai KPK tersebut tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

TWK sendiri adalah bagian dari salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Dua Tahun Pandemi Covid-19, Ersa Mayori Sebut Supermarket Jadi Salah Satu Tempat Hiburan Saat Ini!

Pemberhentian ke 57 pegawai KPK tersebut secara resmi akan diberlakukan pada tanggal 30 September 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa sebelumnya KPK telah memberi kesempatan kepada enam orang untuk mengikuti bela negara dan wawasan kebangsaan namun ditolaknya.

“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan,” ucap Alexander pada Rabu, 15 September 2021.

Baca Juga: Lucinta Luna Pamit Isolasi Mandiri, Ivan Gunawan: Abis Perang Pasti Lelah

“Namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x