Satpol PP DKI Jakarta menyebut, jika nantinya manajemen Hollywings melanggar aturan kembali, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang berat.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020, maka akan dikenai pembekuan izin usaha.
Peritiwa petugas membubarkan kerumunan pengunjung itu terjadi pada Minggu, 5 September 2021 pukul 01.00 dini hari.***