Bubarkan Pengunjung Berkerumun, Ini Sanksi yang Dikenai untuk Hollywings Kemang

- 6 September 2021, 17:45 WIB
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi penutupan semantara pada di Hollywings Kemang, pasca pengunjung berkerumun.*
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi penutupan semantara pada di Hollywings Kemang, pasca pengunjung berkerumun.* /Twitter @danrem/

Satpol PP DKI Jakarta menyebut, jika nantinya manajemen Hollywings melanggar aturan kembali, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang berat.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari Ini, 6 September 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius Bawalah Kenikmatan pada Hari Anda

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020, maka akan dikenai pembekuan izin usaha.

Peritiwa petugas membubarkan kerumunan pengunjung itu terjadi pada Minggu, 5 September 2021 pukul 01.00 dini hari.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Instagram @mastercorbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah