PR CIREBON – Pandemi virus corona baru atau Covid-19 telah memaksa kita untuk menjalani kehidupan dengan berbagai penyesuaian.
Sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan guna mencegah penyebar Covid-19 pun sudah banyak ditetapkan di sejumlah daerah di Indonesia.
Namun, masih banyak orang yang tidak peka dengan situasi pandemi Covid-19, dan cenderung menganggap remeh dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Di Sumatera Barat (Sumbar), pemerintah daerah tengah berencana untuk memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan karena masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, dan sanksi yang ada dinilai tidak membuat jera.
"Sudah 77 ribu orang lebih yang disanksi tapi tidak juga membuat jera. Atas usulan Kapolda Sumbar, kami jajaki kemungkinan memperberat sanksi bagi pelanggar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Barat Dedi Diantolani, 23 Mei 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Baca Juga: 7 Tanda Mantan Kekasihmu Belum Move On, Salah Satunya Terlihat Sibuk di Media Sosial
Ia menjelaskan, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan meliputi teguran, kerja sosial, dan denda.