Picu Kerumunan, Oknum Kades di Tulungagung Kena Sanksi Gara-gara Sawer Uang

- 30 April 2021, 07:50 WIB
Tangkapan layar aksi sawer uang dilakukan oknum kades di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang memicu kerumunan hingga viral di media sosial.*
Tangkapan layar aksi sawer uang dilakukan oknum kades di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang memicu kerumunan hingga viral di media sosial.* /ANTARA/HO

PR CIREBON — Niat baik bagi-bagi uang kepada warganya, oknum kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, harus berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja daerah setempat.

Pasalnya, kades tersebut membagikan uang dengan cara ‘sawer’. Sehingga memicu kerumunan massa yang dilarang dalam situasi tanggap pandemi Covid-19 sekarang ini.

Lantas, pihak Satpol PP Tulungagung, pada hari Rabu, 28 April 2021, melakukan pemeriksaan intensif terhadap tindakan yang dilakukan oknum kades tersebut.

Baca Juga: Ini Susunan Pengurus Partai Ummat yang Dideklarasikan Amien Rais dengan Target 2 Digit di Pemilu 2024

Kemudian, sebagai tindakan tegas, guna efek jera agar tak terulang kembali kejadian serupa, oknum kades harus dikenakan sanksi berupa denda.

"Ya, kami sudah mengidentifikasi pelaku bagi-bagi uang kertas yang viral di media sosial itu. Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk dimintai keterangan," ungkap Kabid Penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra alias Genot, dikutip dari Antara, Kamis 29 April 2021.

Adapun yang terkena saksi oleh Satpol PP Tulungagung itu adalah Kepala Desa Kepuh, Winarto.

Baca Juga: Rusia Tertawakan Klaim Amerika Serikat untuk Memimpin Seluruh Dunia: Sisa Dekade Terakhir

Ketika proses pemeriksaan Winarto mengutarakan alasannya petugas penyidik satpol PP, kalau acara sawer uang itu terjadi secara spontan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x