PR CIREBON — Niat baik bagi-bagi uang kepada warganya, oknum kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, harus berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja daerah setempat.
Pasalnya, kades tersebut membagikan uang dengan cara ‘sawer’. Sehingga memicu kerumunan massa yang dilarang dalam situasi tanggap pandemi Covid-19 sekarang ini.
Lantas, pihak Satpol PP Tulungagung, pada hari Rabu, 28 April 2021, melakukan pemeriksaan intensif terhadap tindakan yang dilakukan oknum kades tersebut.
Kemudian, sebagai tindakan tegas, guna efek jera agar tak terulang kembali kejadian serupa, oknum kades harus dikenakan sanksi berupa denda.
"Ya, kami sudah mengidentifikasi pelaku bagi-bagi uang kertas yang viral di media sosial itu. Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk dimintai keterangan," ungkap Kabid Penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra alias Genot, dikutip dari Antara, Kamis 29 April 2021.
Adapun yang terkena saksi oleh Satpol PP Tulungagung itu adalah Kepala Desa Kepuh, Winarto.
Baca Juga: Rusia Tertawakan Klaim Amerika Serikat untuk Memimpin Seluruh Dunia: Sisa Dekade Terakhir
Ketika proses pemeriksaan Winarto mengutarakan alasannya petugas penyidik satpol PP, kalau acara sawer uang itu terjadi secara spontan.