Sebagai informasi, KPK memang berencana akan mengganti penyebutan istilah koruptor menjadi penyintas korupsi.
Tak sedikit pihak yang tidak menyetujui penggantian penyebutan istulah koruptor menjadi penyintas korupsi, salah satunya Hilmi Firdausi.
Baca Juga: Heechul Super Junior Beri Respon Terkait Kontroversi Komentarnya Soal Anjing Penyelamat
Ia justru mendukung penyebutan maling, garong, hingga rampok uang rakyat sebagai pengganti istilah koruptor.
Lebih lanjut, Hilmi Firdausi menjelaskan seharusnya para koruptor memang sudah sepantasnya mendapat sanksi sosial.
Di antaranya dengan menyebut mereka memakai istilah maling, rampok, dan garong uang rakyat.
"Harus ada sanksi sosial dari masyarakat dengan sebutan yg lebih menohok seperti maling, rampok, garong uang rakyat agar menjadi efek jera," sambungnya.
Tak hanya itu, Hilmi Firdausi pun menyatakan jangan sampai perbuatan kotor, seperti maling, rampok, dan garong uang rakyat tersebut menjadi diperhalus penyebutannya.